Skalanews - Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari kader PDIP yakni Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung, yang mengadukan penyidik KPK Novel Baswedan dengan tuduhan merekayasa kasus penyiraman air keras.
"Laporannya sudah masuk dan kita sedang pelajari, kita lakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (7/11).
Sebelumnya, Dewi menuding Novel telah melakukan rekayasa pasca-kasus dugaan penyiraman air keras. Novel dianggap melakukan kebohongan publik terkait penanganan matanya itu.
Dewi melaporkan dugaan rekayasa penyiraman air keras ke Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya kemarin. Dalam laporannya, Dewi melaporkan Novel melakukan pelanggaran Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (Frida Astuti/Bus)